Presiden Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Komisi II DPR: Bukti Negara Hadir

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 18 Juni 2025 | 15:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (SinPo.id/ eMedia DPR)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (SinPo.id/ eMedia DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyambut baik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kembali empat pulau ke Provinsi Aceh. Keputusan Kepala Negara menjadi bukti nyata negara hadir dalam merespons aspirasi rakyat.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat. Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itulah yang menjadi harapan publik agar polemik ini tidak berlarut-larut," kata Bahtra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Di sisi lain, dia menilai keberhasilan penyelesaian konflik tersebut tidak lepas dari peran aktif dan kepemimpinan Wakil Ketua DPR RI Dasco yang intens menjalin komunikasi dengan Presiden Prabowo maupun berbagai pihak terkait untuk menjembatani aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

"Pertama, kami berterima kasih kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang telah proaktif berkomunikasi dengan Presiden atas aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara terkait dengan empat pulau yang menjadi polemik akhir-akhir ini," ujarnya.

"Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, Presiden bersedia mengambil alih langsung untuk menyelesaikan konflik antara Pemprov Aceh dan Sumut terkait dengan sengketa empat pulau tersebut," katanya.

Pemerintah memutuskan keempat pulau yang sebelumnya dialihkan ke Sumatra Utara (Sumut) kembali masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keempat pulau itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi.

Turut hadir dalam pengumuman resmi itu Wakil Ketua DPR RI Dasco, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI