Komisi III DPR Dukung Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 16 Juni 2025 | 19:54 WIB
Komisi III DPR gelar RDP dengan Dir PPA Mabes Polri dan Kejati NTT, Kabid Propam Polda NTT dan Dirkrimum Polda NTT membahas terkait kasus dugaan pelecehan mantan Kapolres Ndaga (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR gelar RDP dengan Dir PPA Mabes Polri dan Kejati NTT, Kabid Propam Polda NTT dan Dirkrimum Polda NTT membahas terkait kasus dugaan pelecehan mantan Kapolres Ndaga (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.

"Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan," ujarnya.

Kendati begitu, Sahroni berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat untuk mengganti seragamnya.

"UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan," ucap dia.

Kemendagri sebelumnya menegaskan ormas dilarang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Larangan itu termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 60 ayat 1 di mana ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI