Pemerintah Pastikan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Sekolah Gratis
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai negara wajib menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.
"Sekarang masing-masing kementerian sedang menyiapkan tindak lanjutnya terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh," kata Pratikno di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Adapun kementerian terkait yang dimaksud Pratikno adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). Dimana, saat ini kementerian tersebut mulai menyusun langkah implementasi atas putusan MK itu.
"Saya akan cek progresnya seperti apa, tetapi tim teknis sudah mulai bekerja," kata Pratikno.
Dalam waktu dekat, Pratikno akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri. Namun, dia belum bisa memastikan kapan rapat tersebut dilaksanakan.
"Sudah ada tim yang masih kementerian teknis yang menyiapkan tindak lanjutnya. Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat antar menteri," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK), sebelumnya memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

