Markas Pengedar Sabu di Sukatani Digerebek, Paket Siap Edar Disita

Laporan: Firdausi
Minggu, 15 Juni 2025 | 17:57 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)

SinPo.id - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan BKI, Gang Formula, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. 

Tempat ini diduga menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Dua pria berinisial S (42) dan M (45) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap.

"Dua pelaku sebagai pengedar ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu siap edar," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Penggerebekan dilakukan usai penangkapan S di lokasi berbeda, kemudian berkembang hingga M berhasil diamankan di lokasi terpisah. Saat digerebek, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil ditangkap.

"Saat digerebek sempat bersitegang hingga pelaku berhasil ditangkap dengan menyita buku catatan yang ditemukan berisi daftar transaksi narkotika," ucapnya.

Hasil pendalaman, polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal yang aktif memasok sabu di wilayah Sukatani dan sekitarnya.

“Ini jaringan lokal. Dan ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI