Polisi Tangkap Pembunuh Nelayan di Muara Angke, Motif Dendam dan Asmara
SinPo.id - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan seorang nelayan di tempat pelelangan ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara karena dendam dan dibakar api cemburu.
"Dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Minggu, 15 Juni 2025.
Perselisihan itu, kata dia, karena adanya perselisihan di dalam pekerjaan. Ditambah lagi cemburu karena mantan kekasih pelaku saat ini menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Jadi masalah asmara korban dengan kekasih pelaku," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MY yang diduga membunuh korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat, 13 Juni 2025.
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kaki pelaku dengan alasan berniat kabur saat ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

