Kemendagri Bantah Isu Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Hadiah untuk Jokowi
SinPo.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto, membantah isu yang menyebutkan empat pulau sengketa di Sumatera Utara (Sumut) hadiah Mendagri Tito Karnavian untuk mantan Presiden RI, Joko Widodo sekaligus mertua Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution.
"Tudingan itu (hadiah pulau untuk Jokowi) sangat tidak benar," kata Bima kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, tidak ada kepentingan politis apapun di balik Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025 tersebut.
Adapun lewat keputusan itu, pemerintah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk wilayah Sumatera Utara, yang sebelumnya dinyatakan sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Bima menegaskan, keputusan Mendagri itu merupakan tugas negara, berdasarkan proses dan hukum yang berlaku.
"Tidak ada kepentingan apa pun kecuali menjalankan tugas negara untuk menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, belakang ini muncul isu yang menyebut Kepmendagri itu bagian dari hadiah yang diberikan Tito kepada Jokowi. Namun isu itu dibantah secara tegas oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sekaligus menantu Jokowi.
"Hadiah apa? Memang itu pulau bisa dipindahin?" tegas Bobby.
Bobby menyampaikan bahwa empat pulau itu masuk bagian Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga ia menilai tidak tepat bila disebut hadiah untuk Jokowi atau dirinya.
"Berarti hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, hadiahnya ke Masinton (Bupati Tapteng)," kata Bobby.
