Legislator PKB Desak Tersangka Konten Pornografi Anak Dihukum Maksimal
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka jual beli konten pornografi anak berinisial ASF. Pelaku telah menjual sekitar 2.500 video pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring.
"Harus dihukum maksimal karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2 tahun dengan melibatkan banyak anak yang menjadi korban, memungkinkan melibatkan jaringan yang terorganisasi. Diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis," kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut dia, peredaran konten pornografi anak bukan pertama kalinya terjadi. Kasis ini bahkan kerap berulang terjadi di Tanah Air.
Oleh karenanya, Legislator dari Fraksi PKB itu menilai untuk mengatasi peredaran konten pornografi anak perlu melibatkan banyak pihak sebab merupakan kejahatan terorganisasi dan terjadi lintas negara.
"Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga," ujarnya.
Dia juga meminta kepada kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban.
Menurutnya, perhatian khusus dibutuhkan karena dampak negatif kepada anak yang menjadi korban dari konten pornografi tersebut sangatlah besar.
"Ini hal penting yang pemerintah atau negara tidak boleh abai, perlindungan dan pemulihan terhadap anak mesti dilakukan menyeluruh dan sampai tuntas. Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa," katanya.
Abdullah mengungkapkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada 2022 yang menempatkan Indonesia pada peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi daring yang melibatkan anak wajib ditangani lebih serius.
Untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat pornografi anak, dia menilai penanganan perlu lebih serius difokuskan pada bagian pencegahan peredaran konten tersebut di berbagai platform dan peningkatan edukasi atau literasi digital.
"Ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi," ucapnya.
Dalam hal pengawasan, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan kepolisian dapat bekerja sama dengan platform maupun media daring untuk mengetatkan penyaringan konten pornografi yang melibatkan anak, agar tidak mudah dibagikan.
"Sementara dalam edukasi literasi digital mesti ditingkatkan melalui keterlibatan anak dan orang tua untuk mencegah anak menjadi korban dan terpapar konten pornografi,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik jual beli konten pornografi anak dan menangkap seorang berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya mengatakan bahwa ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.
"Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar," ujar Jules beberapa waktu lalu.
Setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam kanal tersebut dikenai biaya sebesar Rp500 ribu. Hingga saat ini, tersangka diketahui mengelola sebanyak 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang.
