Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G di Bekasi, Ribuan Butir Disita
SinPo.id - Polisi membongkar peredaran obat ilegal atau obat keras daftar G di wilayah Tarumajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari kasus ini enam pelaku ditangkap dengan menyita barang bukti 2.890 butir tramadol, 1.916 butir hexymer, dan ratusan butir obat keras lainnya.
"Enam tersangka berinisial FR, ML, IM, H, MK, dan FS ditangkap, seluruhnya warga asal Aceh. Dan barang bukti ribuan butir obat keras ilegal kita sita," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut Jerico, modus para pelaku menjual obat-obatan terlarang ini dengan cara menggabungkannya dengan barang-barang kosmetik lainnya. Hal itu dilakukan para pelaku guna untuk mengelabuhi petugas.
"Pelaku menggunakan modus toko kosmetik dan sistem COD untuk mengelabuhi petugas," ucapnya.
Dari barang bukti obat keras yang disita, kata dia, total ribuan jiwa terselamatkan dari dampak bahaya peredaran obat terlarang tersebut.
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp17 juta, dan diproyeksikan menyelamatkan lebih dari 2.500 jiwa dari penyalahgunaan," ujarnya.
Dia juga menegaskan, pemberantasan obat-obatan terlarang ini sebagai bukti keseriusan Polri menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat terlarang tersebut.
"Ini bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda. Masyarakat kami imbau untuk ikut berperan aktif melawan peredaran obat ilegal,” tegasnya.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
