Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025, Berlaku hingga 31 Agustus
SinPo.id - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemprov DKI melalui Bapenda resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat. Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB resmi dihapuskan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini bukan hanya bentuk peringatan hari besar, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan kemudahan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi, sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Lusi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Relaksasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem saat masyarakat melakukan pembayaran pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan secara manual.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem,” jelas Lusi.
Penghapusan sanksi berlaku untuk:
Bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang
Denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan
Lusi juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajibannya agar memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.
“Penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali. Kami berharap warga tidak melewatkan kesempatan ini,” tambahnya.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi bagian dari visi menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah, adil, dan modern, sejalan dengan semangat perayaan hari jadi kota dan kemerdekaan nasional.

