Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat Papua

Laporan: Firdausi
Kamis, 12 Juni 2025 | 19:19 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Ya pasti itu kita selidiki (pidananya). Sesuai undang-undangnya kita boleh kok menyelidiki. Kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Kamis 12 Juni 2025. 

Nunung menuturkan, setiap proses aktivitas tambang pasti menghasikan kerusakan lingkungan. Namun untuk mengantisipasi kerusakan tersebut, perlunya reklamasi dalam rangka pemulihan lingkungan imbas aktivitas tambang tersebut.

"Ya namanya tambang pasti ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan," ucapnya.

"Makannya cuma ada aturan untuk reklamasi. Dan itu kewajiban asal pengusahanya memberikan jaminan reklamasi," tambahnya lagi.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan IUP tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2025.

"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujar Bahlil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI