Polda Metro Jaya Ambil Alih Lima Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh kasus laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu. Setidaknya total ada lima laporan tudingan ijazah palsu Jokowi. Empat dilimpahkan dari Polres dan satu laporan sudah ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg dan sudah dilimpahkan dari Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.
Pelimpahan laporan tersebut agar penyidik Polda Metro Jaya mudah melakukan proses penyelidikan. Sebab kasus yang dilaporkan masih sama, yaitu dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi.
"Ini untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama," ucapnya.
Kendati demikian, Ade belum bisa membeberkan kapan gelar perkara dilakukan. Pasalnya hingga saat ini serangkaian penyelidikan masih terus didalami.
"Masih proses pendalaman, perkembangan nanti dari penyidik," ucapnya.
Diketahui mantan Presiden Jokowi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Dia melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Bareskrim Polri juga telah menghentikan proses hukum tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 itu karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

