Periksa Ahok, Polri: Untuk Kelengkapan BAP Korupsi Lahan di Cengkareng

Laporan: Firdausi
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:10 WIB
Wakakortastipidkor Brigjen Pol. Arief Adiharsa (SinPo.id/Dok.Polri)
Wakakortastipidkor Brigjen Pol. Arief Adiharsa (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap alasan pemeriksaan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu, 11 Juni 2025. 

Pemeriksaan Ahok itu guna untuk kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta di Cengkareng pada tahuh 2015 lalu.

"Pak Ahok diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi rumah rusun pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Wakakortastipidkor Brigjen Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.

Arief menuturkan, pemeriksaan yang bersangkutan dengan statusnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. 

"Diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, kata Arief, mantan Komisaris Pertamina itu mengaku tidak begitu tahu secara detail perihal dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saksi menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait," ucapnya.

Sebelumnya, Ahok mengaku diperiksa penyidik Polri untuk keperluan penambahan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata Ahok.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI