Polresta Soetta Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp9,2 Miliar

Laporan: Firdausi
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:44 WIB
Konferensi pers pengungkapan benih lobster ilegal (SinPo.id/ Humas Polresta Soetta)
Konferensi pers pengungkapan benih lobster ilegal (SinPo.id/ Humas Polresta Soetta)

SinPo.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar. 

Dari kasus ini, tujuh pelaku berhasil ditangkap inisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara lima pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus pengiriman BBL ilegal itu berhasil menangkap tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima pelaku lainnta DPO," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung, Kamis, 12 Juni 2025.

Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal pada saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati 4 koligram barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

"Dilakukan pengecekan, terdapat 3 koligram berisikan BBL, sedangkan 1 koligram lainnya berisi kardus kosong," ucapnya.

Tim melakukan pengembangan pada Rabu, 4 Juni 2025 berhasil menangkap 6 pelaku lainnya di Kota Tangerang dan di Jakarta Selatan dan satu pelaku lainnya sudah lebih awal ditangkap.

"Dari tujuh orang sebagai tersangka berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara. Jika harga jual Rp54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp9.281.520.000," ucapnya 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI