Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Rapat Bahas SD-SMP Gratis Digelar Pekan Depan, Tunggu Pengumuman Resmi
SinPo.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah akan segera menggelar rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan," ujar Abdul Mu'ti saat menghadiri peluncuran Center for Impactful Innovation (CII) di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Rabu (11/6/2025), seperti dikutip dari detikJatim.
Pernyataan ini merespons keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan gratis pada jenjang wajib belajar 9 tahun, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Abdul Mu’ti pun meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah. “Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya,” jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan dasar yang terdiri dari SD dan SMP wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang mempermasalahkan Pasal 34 Ayat (2) dalam UU Sisdiknas. Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan harus berlaku universal.
Mendikdasmen menegaskan, detail teknis mengenai penerapan kebijakan sekolah gratis masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal pemerintah. Hasil rapat akan diumumkan secara resmi oleh lembaga terkait, termasuk kemungkinan perubahan regulasi dan skema pembiayaan.

