Polisi Periksa Lagi Dua Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Laporan: Firdausi
Selasa, 10 Juni 2025 | 13:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini yang diperiksa dari Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan hingga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

"Iya ada pemeriksaan saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Ade, pemeriksaan dari pihak Peradi ini usai laporan dilayangkan yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami pemeriksaan dua kali. Yang tadinya di Jakarta Selatan, itu dikembalikan ke Polda Metro. Itu gabungan jadinya," ucapnya.

Kendati begitu, mantan Kapolres Jaksel itu belum bisa berandai-andai, apakah penyidik akan menaikkan perkara tudingan pencemaran nama baik ke Jokowi itu ke tahap penyidikan, hal ini masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kita tidak boleh berspekulasi di sini, artinya equalnya harus tidak menunggu-nunggu. Kita tetap menunggu keputusan penyidik," ucapnya.

Diketahui mantan Presiden Jokowi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Dia melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Bareskrim Polri juga telah menghentikan proses hukum tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 itu karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI