Pelaku Penggelapan Mobil Rp5 M Ditangkap di Bekasi, Modus Mengaku Pengusaha

SinPo.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga menggelapkan enam unit mobil rental milik perusahaan PT Obitrans Indonesia di Bekasi. Total kerugian dari mobil yang digelapkan mencapai Rp5 miliar.
"Dua pelaku bernama Soterio Edward (35) dan Mahfudin Nur Efendi (41) menggelapkan enam mobil dengan kerugian Rp5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi dalam keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.
Binsar menuturkan, modus kedua pelaku yaitu mengaku memiliki bisnis atau sebagai pengusaha sehingga membutuhkan sewa mobil untuk keperluan operasional. Usai mobil diterima, kemudian diserahkan ke tersangka Soterio Edward untuk digadaikan.
"Mobil yang disewa itu langsung digadaikan dengan harga Rp50 hingga Rp150 juta," ucapnya.
Adapun mobil yang digadaikan kedua pelaku terdiri dari tiga unit Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix Q, satu Toyota Alphard, dan satu Toyota Innova Reborn.
"Seluruh kendaraan disewa oleh para pelaku secara bertahap sejak Oktober 2023," ucapnya.
Kini Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.