Legislator Kecam Keras Serangan Brutal Israel Terhadap Rumah Sakit Indonesia
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengecam keras serangan brutal yang dilancarkan militer Israel terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Beit Lahiya, Gaza Utara, Palestina.
Menurutnya, serangan itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, karena melanggar hukum humaniter internasional serta prinsip dasar kemanusiaan.
"Tindakan Israel mencerminkan pelanggaran terhadap hukum internasional dan peran negara-negara yang mengabdi untuk kemanusiaan," kata Junico, dalam keterangan persnya, Minggu, 8 Juni 2025.
"Yang diserang bukan hanya bangunan, tapi juga keberadaan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan lintas batas," imbuhnya.
Selain itu, RS Indonesia di Gaza dibangun dari sumbangan rakyat Indonesia dan dikelola para relawan dari MER-C. Keberadaannya menjadi simbol kepedulian dan komitmen kemanusiaan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Bahkan selama lebih dari dua minggu sejak 18 Mei, rumah sakit itu terus memberikan layanan di tengah kepungan tanpa akses makanan, air bersih, dan listrik. Sehingga RS Indonesia seharusnya menjadi zona aman.
“Kenyataannya, rumah sakit justru menjadi sasaran serangan. Rumah sakit diserbu, relawan dipaksa keluar, dan dunia kembali menyaksikan kejahatan perang tanpa konsekuensi," tuturnya.
Dengan demikian, serangan brutal Israel dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang, dan serangan terhadap fasilitas medis merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.
