OJK Ungkap Buronan Bos Investree Adrian Gunadi Masih Berada di Doha

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 08 Juni 2025 | 18:56 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)

SinPo.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengungkapkan tersangka kasus dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian di PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang kini menjadi buronan, masih berada di Negara Qatar.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Adrian masih berada di Doha (Qatar)," kata Agusman dalam keterangannya, Minggu, 8 Juni 2025.

Agusman memastikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian Gunadi ke Indonesia.

"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender, " kata Agusman.

Adapun, sosok Adrian Gunadi muncul tiba-tiba pada sebuah unggahan Amir Ali Salemi, CEO JTA International Investment Holding di Instagram pada akhir Februari lalu. Namun, tak lama berselang foto di Feed yang menampilkan Adrian Gunadi menghilang.

JTA International Investment Holding sendiri merupakan grup investasi finansial internasional yang berbasis di Qatar, sekaligus menjadi investor dalam seri D Pendanaan Investree, startup Fintech P2P Lending.

Pendanaan itu melalui Investree Singapore Pte Ltd, yang diumumkan Adrian Gunadi pada bulan Oktober 2023 senilai lebih dari EUR220 juta (sekitar Rp3,7 triliun, kurs saat itu). 

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Investree dan JTA mendirikan perusahaan patungan bernama JTA Investree Doha Consultancy di Doha, Qatar, yang bertujuan untuk menyediakan layanan pinjaman digital bagi UKM di kawasan Timur Tengah

Sedangkan PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investree, telah mengumumkan pembubaran perusahaan. Hal ini seiring OJK telah  mencabut izin usaha Investree setelah berkutat dengan kasus penggelapan dan penipuan oleh pendirinya, Adrian Gunadi.

Pembubaran Investree dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta ini menyatakan seluruh pemegang saham Investree telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).

Para pemegang saham  menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak yang berkepentingan atas Investree diminta untuk menghubungi tim likuidator untuk menuntut hak mereka.

"Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini," bunyi pengumuman di website Investree.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI