Tiga Remaja di Jakpus Ditangkap, Sajam dan Bom Molotov Disita

Laporan: Firdausi
Minggu, 08 Juni 2025 | 18:11 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/ Dok.Polres Jakpus)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/ Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi menangkap tiga pelaku remaja yang akan melakukan aksi tawuran di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025 dini hari. Ketiganya berinisial VR (23), IF (16), dan PP (16) dengan menyita senjata tajam (sajam) jenis celurit hingga bom molotov.

"Tiga remaja yang diamankan dengan menyita senjata tajam dan bom molotov," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu, 8 Juni 2025.

Susatyo menuturkan, penangkapan para remaja berawal saat tim gabungan melakukan patroli kewilayahan dan mendapati sekelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran.

"Dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam dan bom molotov. Mereka langsung diamankan," ucapnya.

Kepada polisi, ketiganya mengaku hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat. Dan mereka kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami kemudian membawa ketiga remaja tersebut ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI