Pemprov DKI Kebut Perda Larangan Ondel-Ondel Ngamen

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 08 Juni 2025 | 17:56 WIB
Ilustrasi ondel-ondel (SinPo.id/ Dok. BeritaNasional)
Ilustrasi ondel-ondel (SinPo.id/ Dok. BeritaNasional)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempercepat penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait larangan ondel-ondel mengamen di jalanan. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum puncak peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta pada akhir Juni 2025.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, Perda tersebut akan menjadi pijakan hukum dalam upaya pelestarian budaya Betawi agar tidak disalahgunakan dan kehilangan makna aslinya.

"Kita ingin budaya Betawi punya tempat yang terhormat, bukan sekadar tontonan di jalan yang tidak sesuai konteks. Itu sebabnya aturan ini perlu," ujar Rano di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2925.

Dia menegaskan, seni tradisional seperti ondel-ondel, lenong, dan samrah harus ditata secara profesional. Dia menilai, pelibatan Lembaga Adat Masyarakat Betawi dalam penyusunan Perda menjadi kunci penting dalam menjaga keaslian dan keberlanjutan budaya tersebut.

"Pendekatan kami bukan sekadar melarang, tapi menyusun sistem pelestarian budaya yang rapi dan punya dasar hukum yang kuat," tuturnya. 

Dia juga menyampaikan, praktik mengamen dengan menggunakan ondel-ondel kerap menimbulkan persepsi negatif, terutama karena dilakukan di lingkungan yang tidak sesuai, seperti di tengah kemacetan atau di bawah terik matahari.

"Budaya tidak boleh jadi beban visual atau beban sosial di jalan. Justru harus jadi sumber kebanggaan yang kita rawat bersama," kata Rano.

Lebih jauh, Rano mengungkapkan, dukungan terhadap rencana Perda ini disebut datang dari berbagai tokoh masyarakat Betawi. Dia menuturkan, para tokoh tersebut berharap ondel-ondel dan seni lainnya bisa tampil di ruang yang lebih layak, seperti di festival, panggung seni, atau agenda budaya resmi.

“Banyak tokoh budaya menyambut positif. Ini soal harga diri bersama, bahwa budaya kita pantas dihormati,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI