Kemenperin Catat Kontribusi Ekspor Industri Kimia Tembus Rp86 Triliun
SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sektor industri kimia, farmasi, dan obat tradisional, memberikan kontribusi signifikan dengan nilai ekspor mencapai US$5,35 miliar atau Rp86 triliun (kurs Rp16. 258/dolar) hingga triwulan I tahun 2025. Melalui capaian tersebut, kelompok sektor ini masuk dalam lima besar untuk komoditas ekspor industri nasional.
"Produk bahan kimia khusus memiliki nilai tambah yang tinggi, serta tingkat inovasi yang besar dan pasar yang terus berkembang, baik di dalam negeri maupun secara global," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Taufiek Bawazier dalam keterangannya Sabtu, 7 Juni 2025.
Taufiek memastikan, Kemenperin akan terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung penguatan struktur industri dalam negeri. Dengan demikian akan turut menopang perekonomian nasional.
Terlebih, produk bahan kimia khusus selama ini dibutuhkan di berbagai sektor industri sebagai bahan pembantu. Misalnya, untuk pengolahan makanan, makanan ternak, minyak dan gas bumi, barang-barang plastik, keramik, cat, serta tinta cetak. Dan, produk-produk bahan kimia khusus ini sebagian telah diproduksi di dalam negeri.
"Artinya, industri bahan kimia khusus memegang peran vital dalam berbagai sektor industri," kata dia.
Dia menyampaikan, konsumsi bahan kimia khusus di Indonesia setiap tahun terus meningkat. Karena itu, Kemenperin semakin memacu kemampuan industri bahan kimia khusus agar lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing.
Upaya ini juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan kimia khusus.
"Transformasi industri bahan kimia khusus tidak hanya menuntut peningkatan kapasitas dan kapabilitas produksi, tetapi juga akselerasi adopsi teknologi, keberlanjutan lingkungan, serta integrasi dengan kebutuhan industri hilir domestik dan pasar global," ungkap Taufiek.
Lebih lanjut, Kemenperin juga berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri kimia khusus. Di antaranya melalui fasilitasi pemberian insentif fiskal, penyediaan infrastruktur industri, hingga dukungan dalam hal riset dan pengembangan.
"Kemenperin juga aktif menjalin kemitraan strategis dengan pelaku industri dan lembaga riset untuk mendorong transfer teknologi serta adopsi industri 4.0, sehingga proses produksi di sektor ini menjadi lebih efisien, ramah lingkungan, dan kompetitif," tukasnya.
