Legislator: Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat Harus Dikaji Ulang

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, meminta agar izin aktivitas pertambangan nikel yang berada di sekitar kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional, khususnya Raja Ampat, kembali dikaji.
“Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali,” kata Chusnunia, dalam keterangan persnya, Jumat, 6 Juni 2025.
Ia pun menyoroti potensi ancaman ekologis yang ditimbulkan oleh jalur logistik tambang, terutama di perlintasan dari lokasi pertambangan ke fasilitas pengolahan (smelter) yang kerap berdekatan dengan kawasan perairan sensitif.
Aktivitas tersebut dinilai dapat merusak terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata dan pusat biodiversitas laut dunia.
“Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku industri, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi.
"Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang," katanya menambahkan.