Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Atur Kemudahan Sertifikasi Halal Hingga Perizinan Nelayan

Laporan: Tisa
Senin, 05 Oktober 2020 | 12:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)

sinpo, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. 

Bahkan, kata dia, bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), akan diberikan kemudahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. 

"Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri," jelas Airlangga melalui keterangan pers yang dikutip Senin (5/10/2020). 

Ia menambahkan, soal keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan.

"Di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat 

memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah," katanya.

Tak hanya itu, kata dia, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. 

Ia menegaskan, perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI