Jika Terbukti, PERSI Dukung Sanksi untuk Oknum Pelaku Rekayasa Pasien Corona
sinpo, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto menyesalkan, adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, soal pemberitaan yang menggiring persepsi dan opini publik terkait tudingan rumah sakit yang merekayasa pasien COVID-19.
Ia mengatakan, persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang justru malah merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Terbangunnya opini “Rumah Sakit mengcovidkan pasien” menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit," kata Kuntjoro, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Lebih jauh, menurutnya hal ini justru meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit, serta tenaga kesehatan. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.
"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan “mengcovidkan" pasien," tegasnya.
Selain itu, PERSI turut menghimbau serta mengajak untuk berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.
"PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar," ucapnya.

