Pemprov DKI Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di RTH
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga kebersihan dan ketertiban ruang publik menjelang Iduladha 1446 H atau 2025. Sejumlah pedagang hewan kurban yang berjualan di ruang terbuka hijau (RTH) telah ditertibkan.
"Kami ingin memastikan fasilitas publik tidak disalahgunakan. RTH adalah ruang bagi warga, bukan untuk berjualan," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut dia, penertiban dilakukan di beberapa wilayah, terutama di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, yang tercatat memiliki sejumlah titik pedagang kurban yang menempati taman kota dan trotoar.
"Petugas sudah kami kerahkan sejak awal pekan ini untuk menertibkan area-area yang rawan penyalahgunaan. Penjual juga sudah diingatkan berkali-kali sebelumnya," jelas Pramono.
Dia menegaskan, penggunaan ruang terbuka untuk kegiatan jual beli hewan kurban tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa mengganggu kenyamanan warga.
"Ruang hijau itu harus tetap bisa diakses masyarakat. Kalau dijadikan tempat berjualan, apalagi menjelang Idul Adha, potensi rusaknya cukup besar," katanya.
Adapun larangan berdagang di RTH dan fasilitas umum telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019. Aturan ini berlaku setiap menjelang Idul Adha sebagai bentuk pengendalian aktivitas jual beli hewan kurban di ruang publik.
Selain penertiban pedagang, lanjutnya, Pemprov DKI juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan selama pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Pramono menyebut, salah satu fokus tahun ini adalah penerapan konsep 'Eco Qurban', termasuk larangan membuang limbah ke saluran air.
"Kami terus dorong panitia kurban dan warga untuk lebih peduli terhadap dampak lingkungan. Limbah kurban harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan," tandasnya.
