Legislator Dorong Reformasi Total Penyelenggaraan Haji
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong reformasi total dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat banyaknya berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan haji tahun 2025.
Karena menurutnya, rencana peralihan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji mulai 2026 perlu dibarengi revisi Undang-Undang (UU) Haji secara menyeluruh, agar posisi Indonesia dalam diplomasi dengan Arab Saudi tidak lemah.
“Arab Saudi punya Kementerian Haji, sedangkan kita ke depan hanya badan, kata HNW, dalam keterangan persnya, Kamis, 5 Juni 2025.
"Ini tidak setara dalam konteks komunikasi antarnegara. Maka, revisi regulasi harus menyasar juga pada lembaga yang berwenang mengurus haji dan umrah,” imbuhnya.
Ia pun menyoroti sejumlah persoalan krusial lainnya yang terjadi, seperti pemisahan suami-istri dalam kloter keberangkatan, koper jemaah yang belum sampai, pengurangan tim medis, hingga insiden tragis jemaah yang meninggal di tengah gurun karena salah rute.
“Jumlah jemaah wafat tahun ini sudah melebihi tahun lalu. Salah satunya karena pelayanan kesehatan tidak maksimal akibat berkurangnya tim medis,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pembatalan visa Furoda dan tanazul diumumkan mendadak lantaran lemahnya komunikasi diplomatik. Padahal, jika informasi disampaikan lebih awal, dampaknya bisa diminimalkan.
“Ketika Visa Furoda dibatalkan tiba-tiba tanggal 26 Mei, banyak jemaah dan travel yang sudah membayar ratusan juta rupiah. Ini kerugian besar yang bisa dicegah jika komunikasi antarotoritas berlangsung terbuka dan tepat waktu,” jelasnya.

