Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online Jaringan Kamboja, Korbannya Pensiunan Taspen
SinPo.id - Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan online transaksi Mbanking PT Taspen (Persero) yang terhubung ke jaringan Kamboja. Kedua tersangka inisial EC dan IP meraup uang ratusan juta rupiah milik korban para pensiun PT Taspen.
"Dua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Tangeran dan di Subang Jawa Barat," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus saat konfrensi persnya, Kamis, 5 Juni 2025.
Alvian menjelaskan, kedua pelaku mempunya peran berbeda-beda, tersangka EC berperan sebagai admin yang meregistrasikan akun whatsapp dengan cara menerima OTP (One Time Password) melalui sms, kemudian diberikan kepada pelaku utama yang berada di Negara Kamboja.
"Peran tersangka IP (35) seorang ibu rumah tangga merupakan admin yang bertugas sebagai bendahara untuk memberikan fee atau gaji dan uang operasional untuk admin-admin aktivator WA," terangnya.
Selain berperan sebagai admin, tersangka EC merangkap sebagai penerjemah di negara Kamboja. Sementara itu satu pelaku AM (29) masuk daftar pencarian orang (DPO) yang bekerja di Negara Kamboja.
"Tersangka AM DPO, dia yang merekrut EC yang bertugas untuk meregistrasikan whatsapp dengan cara memberikan OTP ke Kamboja dengan upah Rp.150.000 rupiah/hari," ujarnya.
Selain itu, pelaku AM juga memanfaatkan kebocoran data Taspen dan melakukan social engeneering terhadap para korban, kemudian dengan iming-iming pembaharuan dan validasi data, agar dana pensiun dapat dicairkan.
"Kemudian para korban yang seluruhnya adalah pensiunan terperdaya dengan bujuk rayu pelaku untuk mengisi data-data perbankan pada formulir yang dikirim dalam bentuk link APK, yang dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening para korban dengan total kerugian keseluruhan sebesar Rp304 juta," terangnya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
