Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Aceh-Banten, 40 Kg Sabu Disita
SinPo.id - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan lintas Provinsi Aceh- Tengerang Banten. Satu pelaku inisial SG ditangkap beserta barang bukti 40 kilogram sabu.
"Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada 4 Juni 2025 dengan barang bukti 40 kilogram sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 5 Juni 2025.
Eko menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkoba jenis sabu pada Minggu 1 Juni 2025. Pada saat itu tim melakukan penyelidikan.
"Laporannya penyelundupan sabu dari Aceh ke Jakarta menggunakan mobil," ujarnya.
Serangkaian proses penyelidikan dilakukan hingga mobil Toyota Rush bernopal BL-1956-EZO dicurigai membawa barang haram tersebut. Mobil tersebut sedang terparkir di salah satu hotel kawasan Gading Serpong, Tangerang.
"Tim menemukan mobil yang digunakan pelaku terparkir di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang," ujarnya.
Sesaat pelaku keluar hotel, tm langsung melalukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan mobil pelaku. Alhasil ditemukan barang bukti sabu beberapa bungkus.
"Hasil penggeledahan total barang bukti sabu yang disita mencapai 40 kilogram," ucapnya.
Pelaku sudah dilakukan penahanan dan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk pengembangan lebih lanjut.

