Siap Jalani Sidang, Nikita Mirzani dan Mobil Xpander Diserahkan Kejaksaan
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian kedua tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan.
"Tersangka NM dan IM sudah diserahkan ke Kejaksaan beserta barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025.
Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Ade, yaitu berupa handphone, dokumen, dan mobil Xpander putih. Mobil tersebut digunakan tersangka untuk menjemput uang tunai hasil pemerasan.
"Sejumlah barang bukti yang diserahkan, termasuk mobil Xpander putih digunakan oleh IM untuk menjemput uang tunai dari pelapor," ucap Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial Mail 4 Maret 2025 terkait kasus pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys.
Atas kejadian itu, Nikita dan asistennya dijerat pasal berlapis yaitu pasal pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
