Nama Hasto 'Dijual' Saat Suap PAW, Ahli Pidana: Tak Ada Beban Kesalahan

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 05 Juni 2025 | 13:17 WIB
Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)
Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)

SinPo.id -  Ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya 'dijual' oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyampaikan hal tersebut saat memberikan pendapatnya pada persidangan kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Bermula saat Fatahillah diminta oleh Patra M Zein selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan mengenai 'guilty and responsibility' dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme.

"Kalau kita melihat guilty itu kan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya," ucap Fatahillah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Juni.

"Sekarang Responsibility apa?" timpal Patra.

"Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan," kata Fatahillah.

Lantas, Patra kembali mempertanyakan mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namnya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu.

Dalam perkara suap PAW Harun Masiku, nama Hasto diyakini pihak kuasa hukumnya telah dijual oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan disebut sebagai pemberi perintah untuk menyuap Wahyu Setiawan

Saat itulah, Fatahillah menyebut pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan. Namun, tetap harus dibuktikan.

"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja tidak," sebutnya.

"Memang kalau dalam konteks itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," sambung Fatahillah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI