Malaysia Deportasi Ratusan PMI, Christina: Inilah Risiko Lewat Jalur Ilegal
SinPo.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani mengatakan, deportasi menjadi risiko yang dipetik warga negara Indonesia (WNI), khususnya pekerja migran yang masuk ke Malaysia secara unprosedural atau ilegal.
"Bisa jadi tidak sabar menunggu berproses, lalu memilih menggunakan jasa calo atau mungkin juga ada yang tertipu berangkat dijanjikan pekerjaan mudah di Malaysia, tapi ternyata unprosedural," kata Christina usai menyambut ratusan PM Iyang dideportasi dari Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, ditulis Rabu, 4 Juni 2025.
Pemulangan paksa PMI ilegal kali ini menjadi proses deportasi keempat yang didampingi Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Sabah, Malaysia.
Ada sebanyak 127 WNI dideportasi dari Sabah, Malaysia. Dari jumlah itu, terbanyak berasal dari Kalimantan Utara yakni sebanyak 56 orang, Sulawesi Selatan 42 orang, Nusa Tenggara Timur delapan orang, Sulawesi Barat tujuh orang, Sulawesi Tenggara lima orang, Sulawesi Tengah empat orang, Nusa Tenggara Barat tiga orang dan Kalimantan Timur empat orang.
Berbagai faktor menjadi alasan ratusan pekerja migran Indonesia ini dideportasi. Dengan rincian, sebanyak 51 orang masuk ke Malaysia secara ilegal, 41 orang overstay, 31 orang tersangkut kasus narkoba dan empat orang terlibat kasus kriminal lainnya.
"Nah, kami prihatin menyaksikan warga kita dideportasi seperti ini," kata Christina.
Dalam kunjungannya kali ini, Christina juga meninjau langsung jalur-jalur tikus yang biasa digunakan pekerja migran Indonesia ilegal masuk Malaysia lewat Tawau, Sabah.
"Memang sulit untuk menjaga semua kemungkinan perlintasan, karena luas sekali. Lalu, juga banyak sekali tempat-tempat yang bisa menjadi pintu masuk," ungkapnya.
Diketahui, Malaysia tercatat sebagai salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia dengan total penempatan mencapai 142.021 layanan sepanjang Januari 2023 hingga April 2025.
