BPOM Tindak 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, Picu Stroke
SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan baru selama periode pengawasan intensif pada April 2025, berupa 15 produk obat baja alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, 2 kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Rabu, 4 Juni 2025.
Taruna menjelaskan, temuan ini didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran, mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Dari jumlah itu, 15 produk dinyatakan mengandung BKO. 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, sedangkan 3 produk lainnya memiliki izin edar namun telah dibatalkan oleh BPOM.
Jenis BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut, antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu.
Zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang.
Atas temuan itu, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.
"Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, perintah penarikan dari pasaran, dan pemusnahan. Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk," kata Taruna.
Sejalan dengan perkembangan tren belanja online, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan e-commerce.
"Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang diedarkan secara daring," tegas Taruna.
Taruna menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan mutu produk yang mereka produksi dan edarkan. "Pengawasan obat dan makanan akan berjalan optimal melalui kolaborasi antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, penguatan peran pemerintah, dan partisipasi aktif dari masyarakat," ujarnya.
Taruna menegaskan BPOM akan terus menjalankan pengawasan ketat dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, BPOM tidak akan ragu mengenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Taruna juga mengingatkan masyarakat bahwa konsumsi produk-produk mengandung BKO, khususnya yang diklaim dapat meningkatkan stamina atau meredakan pegal linu secara instan, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius.
Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.
Selain temuan dari dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati 2 produk mengandung BKO. Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, BPOM terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan.
Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui situs resmi BPOM.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti "peningkatan stamina instan" atau "meredakan pegal linu dalam sekejap", karena produk semacam itu berisiko tinggi mengandung BKO.
"Masyarakat disarankan hanya membeli produk dari sumber tepercaya, baik secara daring maupun langsung, dan senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan atau materi promosi," tukasnya.
Berikut daftar 15 produk mengandung BKO:
1. Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli / Produk mengandung BKO fenilbutazon - produk ilegal (CV Prima Sentosa, Jawa Timur)
2. Godong Kates / Produk mengandung BKO parasetamol - NIE fiktif atau produk ilegal (PJ Raja Herbal)
3. Godong Sirsak / Produk mengandung BKO parasetamol - NIE fiktif atau produk ilegal (CV Raja Herbal, Jakarta)
4. Ton Mai Dan / Produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol - produk ilegal
5. Bintang Dua Mustika Dewa / Produk mengandung BKO deksametason - NIE fiktif atau produk ilegal (PJ Bintang Dua Kali Panas)
6. Ricalinu / Produk mengandung BKO deksametason dan sibutramin - NIE fiktif atau produk ilegal (IP Farma)
7. Pinang Muda / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif atau produk ilegal (PJ Pinang Perkasa)
8. Kopi Badak / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif atau produk ilegal (PJ Dewa Group Indonesia)
9. BMSW Strong Coffee / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - produk ilegal.
10. Kopi Goee / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif atau produk ilegal (PJ MH Jaya Indonesia)
11. Kopi Joss Super Jantan / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif atau produk ilegal (PJ Bintang Jaya)
12. Chang San / Produk mengandung BKO parasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafil - NIE fiktif atau produk ilegal (PJ Akar Mujarab)
13. Bio Shafa / Produk mengandung BKO deksametason - NIE produk dibatalkan (CV GP Mandiri)
14. Pastop / Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil - NIE produk dibatalkan (UD PJ Jaya Kusuma)
15. Vitgo Max / Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil - NIE produk dibatalkan (UD PJ Jaya Kusuma)
