Anggota DPR: RUU Sisdiknas Bakal Mengakomodasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri atau swasta.
"Pasti harus diakomodasi karena itu kan keputusannya mengikat dan final," kata Sabam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2025.
Menurut dia, Legislatif harus mereformulasi alokasi anggaran atau dana pendidikan agar negara dapat menjalankan putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis tersebut.
"Jadi, pasti nanti akan ada reformulasi, ya. Pasti ada reformulasi karena bagaimanapun keputusan MK tersebut adalah final dan mengikat. Maka mau tidak mau, perlu akan reformulasi kembali," ucapnya.
Dia juga mengatakan bukan sesuatu yang muskil putusan MK tersebut dapat diimplementasikan mulai tahun ini. "Semua hal bisa dimungkinkan. Semua hal bisa dimungkinkan. Saya pikir semua hal bisa dimungkinkan," ucapnya.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan menyiasatinya melalui sejumlah instrumen untuk mengakomodasi putusan MK tersebut.
"Saya yakin pasti ada instrumen-instrumennya untuk menyiasati ataupun mengakomodasi keputusan-keputusan tersebut karena ini demi NKRI supaya Indonesia lebih maju, supaya Indonesia bisa menuju Indonesia Emas," ujarnya.
Sabam juga mengungkapkan putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis menjadi momentum perbaikan revisi UU Sisdiknas yang baru saja mulai bergulir di Parlemen.
"Putusan MK terkait dengan penggratisan sekolah swasta ini menjadi menarik bagi kita dan saya pikir ini menjadi satu berkah," katanya.
Sabam memastikan DPR akan melakukan kajian-kajian dan pendalaman dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas. Khususnya, terkait proses pembiayaan pendidikan dasar gratis.
"Harus dilakukan rekonstruksi terhadap pembiayaan karena kita lihat dalam ketentuan Undang-Undang Sisdiknas, sesungguhnya ada mandatory spending yang harus dikeluarkan oleh pemerintah 20 persen biaya, 20 persen dari anggaran itu harus dialokasikan untuk pendidikan," katanya.
Sebelumnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.
Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.
