Polisi Ungkap Perkembangan Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu
SinPo.id - Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 April lalu terkait kasus tudingan ijazah palsu. Dalam laporannya, lima orang yang menjadi terlapor.
"Masih proses penyelidikan. Jadi tahap awal yang dilakukan oleh penyelidik adalah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah itu tindak pidana atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Juni 2025.
Dia menuturkan, proses penyelidikan tetap mengacu kepada keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Di Bareskrim sudah dihentikan. Ini proses penyelidikannya membutuhkan waktu," ucapnya.
Diketahui mantan Presiden Jokowi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Dia melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Bareskrim Polri juga telah menghentikan proses hukum tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 itu karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

