Berkas Lengkap, Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan Lusa
SinPo.id - Berkas perkara tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM dinyatakan lengkap alias P21 terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Berkas keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Iya sudah lengkap, pelimpahan dilakukan 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 3 Juni 2025.
Dengan lengkapnya berkas Nikita, kata Ade, kedua tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan. Kendati begitu, Ade tak bisa membeberkan jadwal persidangan kedua tersangka. Sebab hal itu adalah ranahnya kejaksaan.
"Kewenangan kejaksaan itu (jadwal sidang)," ucapnya.
Ade juga membantah Nikita sempat dirawat di rumah sakit. Wanita yang akrab disapa Nikita itu hanya menjalani pemeriksaan kesehatan setelah mengeluh nyeri.
"Tidak dirawat, dia menjalani pemeriksaan kesehatan usai mengeluh nyeri," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial Mail 4 Maret 2025 terkait kasus pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys.
Atas kejadian itu, Nikita dan asistennya dijerat pasal berlapis yaitu pasal pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kemudian, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
