Polisi: Kasus Air Minum di Bekasi Bukan Pemalsuan, Tapi Pelanggaran Izin Usaha

Laporan: Firdausi
Senin, 02 Juni 2025 | 23:53 WIB
Pengungkapan pemalsuan air minum Le Minerale kemasan galon di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Kota Bekasi)
Pengungkapan pemalsuan air minum Le Minerale kemasan galon di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Kota Bekasi)

SinPo.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus penjualan air minum di Bekasi beberapa hari lalu bukanlah kasus pemalsuan galon merek ternama melainkan pelanggaran izin usaha.

"Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang," kata Onkoseno kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

Menurut Onkoseno, pelaku SST (41) tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang. Tersangka juga memproduksi air minum dengan bahan baku dari sumur bor tak berizin. Air tersebut diketahui diproses dengan teknik filtrasi sederhana sebelum ditempatkan dalam galon bekas.

"Pelaku diduga melakukan pelanggaran izin usaha karena menjual air minum tak memenuhi syarat kesehatan dengan menggunakan aneka kemasan galon bermerek," ucapnya.

Tak hanya itu, dari barang bukti yang disita di lokasi usaha tersangka, SST tak memproduksi galon, segel ataupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai aslinya. Melainkan semuanya bekas pakai.

"Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan tidak ada yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai," kata Onkoseno.

Karena itu, Onkoseno mengimbau masyarakat luas tidak perlu khawatir soal galon Le Minerale yang beredar di pasaran. Hal itu semuanya adalah asli.

"Usaha air minum isi ulang milik pelaku adalah usaha kecil rumahan yang dijual terbatas di wilayah Setu, Bekasi," tegasnya.

Diketahui, polisi mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon merek Le Minerale di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini satu pelaku inisial SST berhasil ditangkap.

Galon palsu tersebut dijual pelaku di warung-warung di kawasan Kabupaten Bekasi. Selama melakukan aksi kejahatannya, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta.

Atas ulahnya, polisi menjerat SST dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e juncto Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI