DPR: Refomasi Sistem Pensiun ASN Lebih Mendesak Dibanding Perpanjang Batas Usia

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 02 Juni 2025 | 22:55 WIB
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menegaskan, reformasi sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih mendesak dari sekadar menaikkan batas usia pensiun menjadi 70 tahun.

Menurutnya, yang paling utama bukan sekadar berapa lama ASN bekerja, melainkan bagaimana kualitas dan produktivitas mereka dalam menjalankan tugas, terutama dalam melayani masyarakat di daerah.

"Saya sih lebih memilih untuk mendorong reformasi sistem pensiun. Karena sekarang kan orang berpikir lebih banyak yang didapat saat bekerja daripada saat pensiun," kata Irawan, dalam keterangan persnya, Senin, 2 Juni 2025.

"Padahal kalau sistem pensiunnya bagus, orang nggak akan mau kerja lagi, maunya pensiun aja. Nah birokrasi yang kuat bukan hanya soal kuantitas usia, tapi kualitas kinerja dan inovasi dalam melayani publik," imbuhnya.

Ia pun khawatir jika batas usia pensiun terus diperpanjang tanpa mekanisme pembinaan dan akuntabilitas yang jelas, bisa menimbulkan stagnasi di birokrasi daerah yang berdampak pada pelayanan masyarakat. Bahkan potensi moral hazard juga semakin besar jika seseorang menjabat terlalu lama di satu posisi.

"Semakin lama orang menduduki jabatan tersebut, potensi moral hazard semakin besar. Dan semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga turun. Regenerasi juga nggak jalan," tegasnya.

Oleh karena itu, Irawan mendorong agar reformasi tata kelola ASN yang berbasis kinerja dan meritokrasi menjadi prioritas, termasuk pembenahan data kepegawaian dan manajemen ASN secara keseluruhan.

Ia juga menekankan pentingnya regenerasi dan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam birokrasi daerah. Karena peremajaan sumber daya manusia aparatur negara adalah kunci menuju pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsi.

"Masih banyak blind spot dalam tata kelola ASN kita. Itu dulu aja dibenahi. Dan itu bagian dari reformasi sistem. Kalau data aja belum rapi, gimana kita bisa menetapkan kebijakan umur yang akurat?," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI