Kemenkum RI: Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Singapura
SinPo.id - Kementerian Hukum RI (Kemenkum) mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Tannos telah ditahan setelah ditangkap otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Permohonan ekstradisi Paulus Tannos oleh pemerintah Indonesia ke Singapura telah dilakukan sejak 20 Februari 2025 lalu.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin, 2 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait ekstradisi Paulus Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April 2025. Proses ekstradisi Paulus Tannos akan melalui sidang yang dijadwalkan 23-25 Juni di Singapura.
"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Kasus Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

