Legislator Golkar Usul Realokasi Anggaran Pendidikan Usai Putusan Sekolah Dasar Gratis

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 02 Juni 2025 | 13:35 WIB
Ilustrasi sekolah (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi sekolah (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi mengusulkan adanya reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus gratis.

"Putusan MK adalah langkah maju untuk keadilan pendidikan. Tantangannya kini adalah implementasi cerdas, realistis, berkelanjutan, serta tidak mengabaikan peran vital masyarakat dan kesehatan fiskal negara," kata Adde dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Dia menjelaskan reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan dapat memfokuskan bantuan penuh untuk siswa miskin di sekolah swasta yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Adde mengatakan salah satu caranya dengan memperketat kriteria sekolah penerima bantuan penuh dari pemerintah berdasarkan akreditasi, biaya operasional riil, hingga komposisi siswa tidak mampu.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan pemerintah dapat memperluas dan meningkatkan nilai bantuan operasional sekolah (BOS) afirmatif untuk sekolah swasta di daerah terpencil atau berbasis siswa kurang mampu, serta membangun kemitraan sinergis dengan organisasi kemasyarakatan pendidikan untuk merancang skema subsidi efektif agar tidak mematikan inisiatif swadaya.

Wakil rakyat ini mengatakan bahwa komisinya yang membidangi pendidikan siap berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah untuk merespons putusan MK tersebut.

"Pemerintah bersama DPR perlu segera rumuskan payung hukum dan skema pendanaan operasional, berkelanjutan, dan adil," katanya.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.  

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI