Menkeu Tetapkan Tarif Hotel Perjalanan Dinas Menteri Tertinggi Rp9,3 Juta Semalam
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menetapkan, biaya penginapan perjalanan dinas di dalam negeri untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I, hingga mencapai Rp9,3 juta per malam.
Hal itu berdasarkan aturan baru terkait perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi PMK 32/2025 Pasal Pasal 3 Ayat 1, dikutip Senin, 2 Juni 2025.
PMK ini juga mengatur ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Anggaran yang disediakan Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan. Besaran biaya ini turun. Tahun sebelumnya, besaran biaya transportasi mencapai Rp 104.000 hingga Rp 574.000 per orang per satu kali jalan.
Lalu, biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi menteri dan wakil menteru sebesar Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang. Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, ditetapkan besaran biayanya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.
Selain pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I, PMK 32/2025 juga menetapkan tarif hotel untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon satu di rentang Rp1,63-4,91 juta per malam.
Kemudian untuk pejabat eselon III dan eselon IV di rentang Rp1,06-3,73 juta per malam, serta untuk pejabat eselon IV serta Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III-I di rentang Rp580 ribu-Rp1,54 juta per malam.
Berikutnya, PMK baru juga menetapkan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan senilai Rp250 ribu per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp125 ribu untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.
Untuk eselon I ditetapkan sebesar Rp200 ribu, perjalanan dinas ke luar kota dan Rp100 ribu untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.
Kemudian, uang representasi untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp150 ribu per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp75 ribu untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam.
Selanjutnya, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri ke luar kota ditetapkan paling tinggi Rp580 ribu per orang per hari untuk perjalanan ke daerah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Sementara, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam paling tinggi senilai Rp230 ribu dan paling tinggi Rp170 ribu untuk agenda diklat.
Di sisi lain, untuk biaya uang harian perjalanan dinas ditetapkan paling besar 792 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per hari ke Inggris untuk ASN golongan A, 774 dolar AS untuk ASN golongan B, 583 dolar AS untuk ASN golongan C, dan 582 dolar AS untuk ASN golongan D.
Sementara itu, untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri alias one way dari Jakarta menuju negara perwakilan paling tinggi ialah ke Panama, senilai 5.231 per orang untuk penerbangan published, 10.511 untuk kelas business dan 10.511 untuk kelas first.
Sedangkan, untuk perwakilan ke Jakarta dari Panama ialah sebesar 5.379 untuk penerbangan published, 12.084 untuk kelas business dan 17.946 untuk kelas first.
