Lagi Tawuran, Tiga Remaja Diciduk Polisi di Kemayoran

Laporan: Firdausi
Senin, 02 Juni 2025 | 12:40 WIB
Sebanyak tiga remaja yang ditangkap si Kemayoran (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Sebanyak tiga remaja yang ditangkap si Kemayoran (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi menangkap tiga remaja yang melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025 dini hari. Dari ketiga remaja inisial EN (20), DA (15), dan RA (15) ditemukan lima senjata tajam jenis celurit sepanjam 2 meter.

"Tiga remaja ditangkap di Kemayoran saat melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Senin, 2 Mei 2025.

Penangkapan para remaja, saat tim melakukan patroli di sekitaran Kemayoran, didapati kumpulan remaja melakukan aksi tawuran. Mereka kemudian langsung membubarkan diri.

"Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja tawuran," ucapnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga remaja, sementara remaja lainnya berhasil melarikan diri. Dalam penggeledahan, ditemukan lima senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat aksi tawuran.

"Disita empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI