Cair! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Naik, Ini Besarannya per Golongan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 02 Juni 2025 | 04:24 WIB
Ilustrasi Mata Uang (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi Mata Uang (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Pencairan ini dilakukan serentak untuk PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Gaji ke-13 tahun ini dicairkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menegaskan pencairan dilakukan paling cepat bulan Juni. Sementara untuk pensiunan, PP Nomor 11 Tahun 2025mengatur teknis penyalurannya melalui PT Taspen (Persero).

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan," ujar Corporate Secretary TASPEN, Henra, Minggu 1 Juni 2025.

Tanpa Potongan, Cair Otomatis

Henra memastikan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi ulang. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan, yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

 Komponen Gaji ke-13 ASN & Pensiunan

Untuk ASN aktif yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 mencakup:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan / Umum

Tunjangan Kinerja

Sementara ASN daerah (APBD) hanya mencakup 4 komponen pertama. Tunjangan Kinerja bisa ditambahkan sebagai TPP, tergantung kemampuan fiskal daerah.

Rincian Besaran Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji ke-13 Pensiunan PNS (PP No. 8/2024):

Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Besaran tersebut belum termasuk tunjangan tambahan. Pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.

Banyak ASN lupa bahwa tunjangan pangan dan tunjangan keluarga juga dihitung sebagai bagian dari gaji ke-13. Bahkan untuk ASN APBD, TPP dapat dimasukkan sebagai pelengkap sesuai kemampuan daerah.

Jangan lewatkan! Cek rekening Anda mulai Senin, 2 Juni 2025. Pastikan data kepegawaian Anda sudah valid agar tidak ada kendala pencairan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI