Cair! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Naik, Ini Besarannya per Golongan
SinPo.id - Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Pencairan ini dilakukan serentak untuk PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Gaji ke-13 tahun ini dicairkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menegaskan pencairan dilakukan paling cepat bulan Juni. Sementara untuk pensiunan, PP Nomor 11 Tahun 2025mengatur teknis penyalurannya melalui PT Taspen (Persero).
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan," ujar Corporate Secretary TASPEN, Henra, Minggu 1 Juni 2025.
Tanpa Potongan, Cair Otomatis
Henra memastikan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi ulang. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan, yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 ASN & Pensiunan
Untuk ASN aktif yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 mencakup:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan / Umum
Tunjangan Kinerja
Sementara ASN daerah (APBD) hanya mencakup 4 komponen pertama. Tunjangan Kinerja bisa ditambahkan sebagai TPP, tergantung kemampuan fiskal daerah.
Rincian Besaran Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji ke-13 Pensiunan PNS (PP No. 8/2024):
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan tambahan. Pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.
Banyak ASN lupa bahwa tunjangan pangan dan tunjangan keluarga juga dihitung sebagai bagian dari gaji ke-13. Bahkan untuk ASN APBD, TPP dapat dimasukkan sebagai pelengkap sesuai kemampuan daerah.
Jangan lewatkan! Cek rekening Anda mulai Senin, 2 Juni 2025. Pastikan data kepegawaian Anda sudah valid agar tidak ada kendala pencairan.
