Jangan Khawatir, Satgas Tegaskan Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Laporan: Tisa
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 10:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito  (Foto: Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19)

sinpo, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyampaikan klarifikasi lebih lanjut soal materi konferensi pers virtual melalui platform youtube channel Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2020) lalu. 

Wiku memberikan keterangan tambahan terkait pembiayaan pasien COVID-19 yang disampaikan dalam konferensi pers saat itu. Hal tersebut disampaikannya untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. 

Ia menegaskan, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.

“Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Wiku, Sabtu (3/10/2020). 

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien COVID-19.

Adapun komponen pelayanan kesehatan yang masih dibiayai pemerintah, antara lain: 

1.administrasi pelayanan;

2.akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);

3.jasa dokter;

4.tindakan di ruangan;

5.pemakaian ventilator;

6.pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);

7.bahan medis habis pakai;

8.obat-obatan;

9.alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;

10.ambulans rujukan;

11.pemulasaraan jenazah; dan

12.pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, kata dia, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi. Namun, dengan catatan kondisinya sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu.

"Kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga)," ujarnya.

Wiku mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan COVID-19 masih mendapati beberapa laporan kasus soal pasien yang mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. 

"Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah," tuturnya. 

Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kemenkes dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI. 

"Satgas yakin mayoritas Rumah Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini," ucapnya. 

Akan tetapi, lanjut Wiku, bagi Rumah Sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan COVID-19, maka diimbau olehnya untuk mengevaluasi cara kerjanya. 

"Ini agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan," imbuhnya.

Menurutnya, sudah seharusnya Rumah Sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.

Untuk itu, Wiku mengatakan Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan COVID-19, dimanapun Rumah Sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun swasta.

"Selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," tandasnya.sinpo

Komentar: