Menkop Catat Sebanyak 71.262 Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk
SinPo.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat, sebanyak 71.262 unit Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus) per 30 Mei 2025. Angka tersebut mendekati target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.
Menurut Menkop Budi Arie Setiadi, tidak kurang dari 200 orang di setiap desa dari berbagai unsur, hadir dalam musdesus tersebut.
"Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial," ujar Budi Arie dalam keterangannya, Sabtu, 31 Mei 2025.
Budi menilai, momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes Merah Putih. Untuk itulah diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi agar nantinya dapat mengemban amanah dengan baik.
Kehadiran beragam unsur masyarakat ini tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen desa.
"Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan," tuturnya.
Dalam proses tersebut, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan. Sebab seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.
"Kita akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati (prudent), cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan," ungkapnya.
Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi. Proses ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keberhasilan pembentukan 80.000 Kopdel Merah Putih menjadi tonggak penting menuju pembangunan ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.
"Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit," tuntasnya.
