Ungkap 16 Kasus Narkoba, Polres Sukabumi Kota Tangkap 19 Pelaku

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 30 Mei 2025 | 04:33 WIB
Pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota (SinPo.id/ Humas Polri)
Pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 terduga pelaku. Pengungkapan tersebut terhitung mulai bulan April hingga Mei 2025.

"Terduga pelaku yang telah diamankan adalah JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35) dan RS (25). Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 30 Mei 2025.

"Sedangkan VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW (29), dan AM (29) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas," sambungnya.

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain 250,31 gram sabu; 9,73 gram ganja; 40 butir obat psikotropika; dan 11.666 butir obat keras terbatas. Selain itu polisi juga menyita ponsel, timbangan digital, dan bong atau alat isap sabu.

"Barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar Rp436.215.000 dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya," kata Rita.

Rita menyebut, peredaran narkoba dan obat berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI