Pemprov DKI Siapkan Perda Baru untuk Perkuat Hak Penghuni Rusun

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 29 Mei 2025 | 17:46 WIB
Ilustrasi rusunawa (SinPo.id/ Beritajakarta)
Ilustrasi rusunawa (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak-hak penghuni rumah susun (Rusun), menyusul terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Plt Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Mukti Andriyanto mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas maraknya konflik antara penghuni dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), khususnya terkait transparansi pengelolaan keuangan, kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan sanksi sepihak.

"Permen PKP 4/2025 membuka ruang bagi daerah untuk menyusun regulasi turunan. Artinya, kita bisa buat perda yang lebih operasional—mengatur pembentukan P3SRS dan pengelolaan rusun lebih rinci dan tegas, termasuk soal sanksi," ujar Mukti dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2025.

Menurut Mukti, keberadaan perda menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada penghuni sekaligus mendorong tata kelola P3SRS yang akuntabel.

Dia menegaskan, saat ini banyak masalah yang seharusnya bisa diselesaikan di internal rusun justru harus dibawa ke pengadilan karena lemahnya kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) P3SRS.

"Padahal sebelum konflik sampai ke pengadilan, semua pihak seharusnya bisa duduk bersama, kembali ke AD/ART sebagai pedoman utama. Pemerintah siap memfasilitasi itu,” tutur dia. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Pemprov DKI saat ini tengah menangani berbagai persoalan P3SRS di sejumlah apartemen seperti City Garden, Pancoran Riverside, Puri Park View, hingga Kota Kasablanka. 

"Masalah yang dihadapi umumnya berkisar pada dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan hingga prosedur pembentukan P3SRS yang tidak sesuai aturan," ungkap dia. 

Guna mendorong kepatuhan, kata Mukti, DKI tak segan memberikan sanksi tegas. Salah satunya melalui rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pengembang bermasalah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Selain mediasi, kita juga sudah merekomendasikan sanksi administratif terhadap pelaku pembangunan yang tidak kooperatif,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI