Misteri Jasad Perempuan di Lampung Terkuak, Korban Dibunuh Suami Sendiri
SinPo.id - Misteri penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di area Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu, 25 Mei 2025 dini hari akhirnya terkuak. Hasil olah tempat kejadian perkara, petugas meringkus H (32), yang merupakan suami korban sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Korban berinisial N, tak lain merupakan istri pelaku. Wanita 29 tahun itu ditemukan oleh warga dalam keadaan tertelungkup di atas sepeda motornya, dengan kondisi telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan motif pelaku tega menganiaya istrinya hingga tewas diduga karena permasalahan ekonomi. Keduanya sudah pisah rumah selama tiga bulan.
“Antara pelaku dan korban sudah sering cekcok, jadi memang ada masalah rumah tangga dan sudah sekitar tiga bulan mereka pisah rumah. Terakhir sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban,” kata Alfret, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 29 Mei 2025.
Di malam kejadian, sambung Alfret, pelaku ditemani oleh temannya berinisial R berniat untuk menemui korban di jalan sempit di sekitar area Pasar Kota Karang. Lokasi tersebut biasa dilintasi korban untuk pulang ke rumah, sehabis bekerja sebagai ojek karyawan salah satu pusat perbelanjaan.
“Ketika korban datang, pelaku langsung dari arah depan mematikan sepeda motor korban menggunakan kunci kontak. Namun korban kembali menghidupkan sepeda motornya hingga terjadi cekcok mulut,” jelasnya.
Aksi saling dorong pun terjadi hingga sepeda motor korban terjatuh. Pelaku kemudian mencekik korban dan membantingnya ke arah sepeda motor miliknya yang sudah dalam keadaan terjatuh.
“Pada saat jatuh akibat dibanting pelaku, korban mengeluarkan suara seperti orang mendengkur. Kemudian pelaku memanggil temannya yaitu R, untuk mengangkat kaki korban ke atas sepeda motor dan meninggalkan korban dalam keadaam tertelungkup diatas motor,” paparnya.
Alfret menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku R, guna dimintai keterangannya. Selama 10 tahun usia pernikahan, keduanya kerap bertengkar bahkan sampai terjadi kekerasan yang diduga karena permasalahan ekonomi.
"Untuk menyembunyikan peristiwa tersebut, pelaku sempat berpura-pura berduka dengan ikut mengurus jenazah korban hingga proses pemakaman," katanya.
"Barang bukti disita yaitu dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), pakaian korban, satu unit HP Redmi C milik korban, dan satu HP pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
