Curi Pengharum Ruangan Senilai Rp3,7 Juta, Dua Pegawai Gudang di Solo Ditangkap
SinPo.id - Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta mengamankan dua pegawai gudang yang nekat mencuri pengharum ruangan dari tempat mereka bekerja. Kedua pelaku, AB (24) dan MYA (39), diamankan pada Rabu, 28 Mei 2025, di dua lokasi berbeda.
"Aksi mereka terbongkar setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih antara stok barang yang tercatat dan yang sebenarnya tersedia di gudang," ungkap Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 29 Mei 2025.
Prastiyo menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian pada Sabtu, 10 Mei 2025, di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Mojosongo. Mereka menggunakan mobil truk milik perusahaan untuk membawa 11 karton berisi pengharum ruangan, namun tidak dikirim ke toko tujuan, melainkan dibawa ke rumah AB dan dijual secara eceran ke sejumlah toko kelontong.
"Pemeriksaan lebih lanjut melalui CCTV menunjukkan adanya pengiriman tidak sesuai jadwal pada 10 Mei sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua pelaku terekam membawa 11 karton berisi pengharum ruangan menggunakan mobil boks milik perusahaan," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, sambung Prastiyo, sebanyak tujuh karton sudah dijual dengan total kerugian sekitar Rp3,7 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah dua unit handphone, satu buah helm merk KYT, 10 karton pengharum ruangan, dan 11 box pengharum dahlia.
"Keduanya memang bekerja di gudang, sehingga memahami alur barang keluar masuk. Kami masih mendalami apakah ada faktor lain di balik aksi ini," jelasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan pihak kepolisian tengah menelusuri kemungkinan jaringan penadah atau keterlibatan pihak lain.
