Iming-iming Dibelikan Baju Baru, Pimpinan Ponpes di Bangka Selatan Cabuli Santri
SinPo.id - Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap pemimpin pondok pesantren berinisial MG (40) lantaran tega mencabuli sejumlah santri laki-laki yang masih di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban akan membelikan baju hingga gawai jika mau menuruti aksi bejatnya.
"Uang hingga barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil honor yang diterima tersangka selama menjadi pengurus sekaligus pemimpin Pondok Pesantren. Hingga akhirnya tersangka berhasil melancarkan aksinya melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 29 Mei 2025.
Menurut Agus, sebanyak sepuluh orang santri yang turut diperiksa dalam kasus ini. Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pasti korban.
“Korban sementara ini lebih dari satu orang dengan berbagai cara yang dilakukan oleh pelaku. Keterangan korban dan pelaku, kejadian dilakukan secara berulang-ulang sejak awal tahun 2024,” kata dia.
Agus menyebut, kasus ini terungkap ketika seorang santri laki-laki berinisial B (15) menjadi korban pencabulan oleh tersangka pada Minggu, 18 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib. Berdasarkan laporan tersebut Polsek Payung mengamankan tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban anak di bawah umur inisial B yang mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MG,” kata dia.
Status korban merupakan seorang santri di Pondok Pesantren yang dipimpin oleh tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu helai kain sarung, satu helai baju dan celana berwarna merah maroon, dua unit ponsel merek Realme warna biru dan abu-abu serta satu kasur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
