BPJPH Terjunkan Tim Investigasi Kasus Ayam Goreng Widuran Tak Halal

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 28 Mei 2025 | 14:09 WIB
Ayam Goreng Widuran Solo. (SinPo.id/Instagram Ayam Goreng Widuran Solo)
Ayam Goreng Widuran Solo. (SinPo.id/Instagram Ayam Goreng Widuran Solo)

SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pihaknya telah menerjunkan menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, untuk melakukan investigasi  produk ayam goreng yang dijajakan oleh rumah makan Ayam Widuran di Solo yang diduga mengandung unsur tidak halal. 

"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," kata Haikal dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Haikal menegaskan, pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa produk halal harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal.

"Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal," ujar Haikal.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

Lebih lanjut, Haikal berharap kejadian di Solo itu menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha, dan semua pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sangat penting kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.

Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected].

BERITALAINNYA
BERITATERKINI